GESIT+ merupakan alat bantu (tool) dalam penerimaan pengajuan layanan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit seperti:

  1. Permohonan izin/persetujuan penyitaan
  2. Permohonan izin/persetujuan penggeledahan
  3. Permohonan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP)
  4. Permohonan perpanjangan penahanan perkara Anak (Pasal 34 UU SPPA)
  5. Perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 KUHAP)
  6. Permohonan izin besuk.
Selain itu aplikasi ini dapat memberikan informasi dengan cepat, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik yang saat ini sudah banyak digunakan untuk kepentingan pelayanan kepaniteraan pidana.